Konser berbayar
Acara bersponsor
Bisnis hiburan seperti kafe, bar, atau klub malam
Dalam kasus ini, pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan yang berlaku. Kata kuncinya adalah ‘komersial’ selama kegiatan bertujuan mencari keuntungan, royalti wajib dibayar.
BACA JUGA:PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong
Contoh Perhitungan Royalti untuk Usaha
Penarikan royalti di Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Misalnya:
Restoran & Kafe: Rp. 60.000/kursi/tahun (Hak Cipta) + Rp. 60.000/kursi/tahun (Hak Terkait)
Pub, Bar, Bistro: Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Cipta) + Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Terkait)
Diskotek & Klub Malam: Rp. 250.000/m²/tahun (Hak Cipta) + Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Terkait)
Contoh: Sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi akan dikenakan royalti Rp. 2,4 juta per tahun (belum termasuk pajak).
BACA JUGA:Kemudahan di Ujung Jari: Kenali Aplikasi BRImo dari BRI
Penyelenggara Acara yang Wajib Bayar Royalti
Robert menegaskan, pihak yang berkewajiban membayar royalti bukanlah artis, band, atau penyanyi yang tampil, melainkan penyelenggara acara pernikahan. Penyelenggara inilah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.