Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Kena Royalti? Begini Penjelasannya

Selasa 12-08-2025,16:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Konser berbayar

Acara bersponsor

Bisnis hiburan seperti kafe, bar, atau klub malam

Dalam kasus ini, pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan yang berlaku. Kata kuncinya adalah ‘komersial’ selama kegiatan bertujuan mencari keuntungan, royalti wajib dibayar.

BACA JUGA:PLN Kawal Listrik Tanpa Kedip Selama Kunjungan Wamendikdasmen di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 16 Kurikulum Merdeka: Mencari Informasi dari Ensiklopedia

Contoh Perhitungan Royalti untuk Usaha

Penarikan royalti di Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Misalnya:

Restoran & Kafe: Rp. 60.000/kursi/tahun (Hak Cipta) + Rp. 60.000/kursi/tahun (Hak Terkait)

Pub, Bar, Bistro: Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Cipta) + Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Terkait)

Diskotek & Klub Malam: Rp. 250.000/m²/tahun (Hak Cipta) + Rp. 180.000/m²/tahun (Hak Terkait)

Contoh: Sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi akan dikenakan royalti Rp. 2,4 juta per tahun (belum termasuk pajak).

BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Semester 2 Tahun 2024: Harmoni Keberagaman Masyarakat Indonesia

BACA JUGA:Kemudahan di Ujung Jari: Kenali Aplikasi BRImo dari BRI

Penyelenggara Acara yang Wajib Bayar Royalti

Robert menegaskan, pihak yang berkewajiban membayar royalti bukanlah artis, band, atau penyanyi yang tampil, melainkan penyelenggara acara pernikahan. Penyelenggara inilah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :