Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Kena Royalti? Begini Penjelasannya

Selasa 12-08-2025,16:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Aksi Sosial Eksperimen Felix Siauw Bawa Bendera One Piece Berakhir dengan Kejutan

BACA JUGA:Tak Sekadar Hobi, Bermain Musik adalah Investasi untuk Otak

Tarif Royalti Pernikahan: 2% dari Biaya Produksi Musik

Untuk acara pernikahan yang bersifat non-komersial dan tidak menjual tiket masuk, tarif royalti yang dikenakan adalah 2% dari total biaya produksi musik. Biaya ini mencakup beberapa komponen, seperti:

Sewa atau rental sound system

Panggung

Honor atau fee artis

Dan komponen lain yang berhubungan langsung dengan musik

Perhitungan ini dilakukan berdasarkan nilai total pengadaan musik dalam acara tersebut.

Pembayaran Disalurkan ke Komposer, Bukan Pajak Preman

BACA JUGA:Bukan Sekadar Hobi, Ini Manfaat Memelihara Ikan di Rumah untuk Hati dan Pikiran

BACA JUGA:Tips Memilih HP yang Bagus Sesuai Kebutuhan, Begini Caranya

Kesimpulan

Bebas royalti: Acara sosial dan non-komersial seperti nikahan, ulang tahun, hajatan

Wajib royalti: Acara atau kegiatan komersial seperti konser berbayar, acara bersponsor, dan bisnis hiburan

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan bisa membedakan antara penggunaan musik untuk hiburan pribadi/sosial yang bebas royalti dan pemanfaatan musik untuk bisnis yang wajib membayar royalti.

Kategori :