MK Tegaskan Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta

Jumat 15-08-2025,11:16 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmen konstitusional terhadap hak atas pendidikan dengan menyatakan bahwa pendidikan dasar, meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA:Pengakuan Umi Cinta Soal Isu

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban warga negara untuk menempuh pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 harus diimbangi dengan kewajiban negara untuk menyediakan akses pendidikan dasar yang gratis dan merata. Artinya, tidak boleh ada anak yang terhalang menuntut ilmu karena faktor ekonomi atau keterbatasan tempat di sekolah negeri.

“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

BACA JUGA:Alarm Nyaring dari Pati: Pentingnya Suara Rakyat Harus Didengar oleh Pejabat

BACA JUGA:Luis Enrique Ukir Sejarah! Antar PSG Juara Piala Super Eropa 2025 dan Samai Rekor Legenda

Pendidikan Dasar: Hak Konstitusional, Bukan Privilege

Meskipun permohonan dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas ditolak, MK memberikan penjelasan mendalam mengenai esensi konstitusional dari pendidikan dasar. MK menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas harus dimaknai secara luas, tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta yang menjadi pilihan bagi jutaan anak Indonesia.

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Angka ini menggambarkan realitas bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di institusi swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Namun, mereka justru harus menanggung beban biaya yang lebih besar, bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan,” tegas MK.

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Penguasa Dengarkan Kritik Rakyat:

BACA JUGA:Jogging Ringan, Umur Panjang: Olahraga Sederhana yang Bikin Hidup Lebih Sehat dan Lama

MK: "Tanpa Memungut Biaya" Harus Berlaku Universal

Dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025. Dalam putusan tersebut, MK telah menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi jenis satuan pendidikan yang harus dibiayai negara. Artinya, pendidikan dasar yang wajib dibiayai oleh negara mencakup semua bentuk penyelenggaraan, baik oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

Kategori :