Berikut beberapa tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan istri/suami Rp. 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp. 168.000
Uang sidang/paket Rp. 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp. 9.700.000 (anggota), Rp. 15.600.000 (wakil ketua), Rp. 18.900.000 (ketua)
Tunjangan beras Rp. 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp. 1.729.000 – Rp. 2.699.813
Tunjangan kehormatan Rp. 5.580.000 – Rp. 6.690.000
Tunjangan komunikasi Rp. 15.554.000 – Rp. 16.468.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran Rp. 3.750.000 – Rp. 5.250.000
Bantuan listrik dan telepon Rp. 7.700.000
Asisten anggota Rp. 2.250.000
Tunjangan perumahan Rp. 50.000.000
Fasilitas kredit mobil Rp. 70.000.000 per periode
Biaya perjalanan dinas Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000 per hari
Dengan perhitungan sederhana, seorang anggota DPR berstatus menikah dengan dua anak bisa menerima Rp. 116,21 juta per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas kredit mobil, biaya perjalanan, dan fasilitas lainnya.