Ustadz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis 11-09-2025,18:05 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Pendakwah kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Khalid Basalamah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

BACA JUGA:Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Setelah Sempat Minta Warga Lepaskan Maling Motor

Khalid menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam pada Selasa, 9 September 2025, sebelum keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Kronologi Pemeriksaan

Dalam keterangannya, Khalid mengaku hadir sebagai saksi dan menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus yang menyeret perusahaan travel haji.

“Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan.

BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat

BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta

 

Khalid menuturkan, melalui perusahaannya PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), ia berencana memberangkatkan sekitar 100 orang jemaah haji furoda, termasuk dirinya sendiri. Namun, ia kemudian menerima tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah, untuk menggunakan visa yang dimiliki perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal

BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.

“Kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud dari Pekanbaru, menawarkan kami visa. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” jelasnya.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Khalid setelah sebelumnya ia juga pernah dimintai keterangan pada 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun

BACA JUGA:Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Keterangan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa keterangan Khalid sangat penting untuk memperjelas alur kasus.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Keterangan beliau tentu dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi.

BACA JUGA:Mengerikan! Kasus Mutilasi di Surabaya Terungkap, Dipicu Pertengkaran dan Tekanan Hidup.

BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.

KPK mulai menyidik kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2023–2024 sejak 7 Agustus 2025 dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka LKS Angkatan ke-XX Se Kabupaten Musi Rawas

Dugaan Kerugian Negara Rp. 1 Triliun

Dalam pengusutan, KPK telah menyita sejumlah aset dan uang, antara lain:

  • Uang sebesar US$ 1,6 juta,

  • Empat unit mobil,

  • Lima bidang tanah dan bangunan.

 

BACA JUGA:Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Bupati Dukung RAD-KSB di Musi Rawas

BACA JUGA:BRI dan IKM Lubuklinggau Bersinergi Dalam Dunia Digitalisasi

Penyitaan ini dilakukan dari penggeledahan di Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, serta kantor biro perjalanan haji dan umrah.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp. 1 triliun. Untuk memperkuat data, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian secara lebih akurat.

BACA JUGA:Reuni Akbar Alumni SPP-SPMA dan SMK Pertanian Bengkulu, Ribuan Alumni Penuhi Gedung Kesenian Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pesan Terakhir Sahroni Sebelum Tewas, Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Bersama.

Pencekalan Sejumlah Tokoh

KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang penting, yakni:

 

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,

  • Ishfah Abidzal Aziz, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut,

  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pamit Mundur dari Menkeu, Titip Pesan Cinta untuk Indonesia.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 138-139: Mari Uji Kemampuan Kalian (Energi dan Laju Reaksi Kimia)

Menurut KPK, pencekalan ini penting karena keterangan dari ketiganya sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Bawang yang Harum Sedap

BACA JUGA:Makan Martabak Telur Pakai Nasi, Disebut Tren Kesenjangan Sosial

Kasus Masih Bergulir

 

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut ibadah haji yang menjadi kewajiban bagi umat Islam. KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji ini agar tidak merugikan jemaah maupun negara.

BACA JUGA:Resep Sate Taichan dengan Sambal Pedas Nampol

BACA JUGA:10 Soal Latihan Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 1 Beserta Jawaban

Kategori :