Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.
Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait polemik uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut sebelumnya disebut sebagai pinjaman dari bank pelat merah oleh jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.
Namun, KPK menegaskan bahwa uang tersebut bukan uang pinjaman, melainkan uang rampasan negara dari perkara korupsi PT Taspen (Persero) yang selama ini disimpan dalam rekening penampungan di bank.
BACA JUGA:Jokowi Hadiri Bloomberg New Economy di Singapura, Siap Beri Pidato Penutupan Forum Hari Ini.
BACA JUGA:Akrab Dengan Michael Bloomberg, Jokowi Jadi Sorotan di Gala Dinner Forum Ekonomi Singapura.
KPK: Tidak Ada Uang Sitaan yang Disimpan di Gedung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tidak pernah menyimpan uang hasil sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Seluruh uang sitaan dititipkan ke bank melalui mekanisme rekening penampungan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan, uang Rp300 miliar yang diperlihatkan ke publik adalah uang resmi milik negara, bukan pinjaman sebagaimana disampaikan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:Isi BBM Malam Hari Lebih Menguntungkan? Ini Analisis dan Penjelasannya
Pernyataan Jaksa Eksekusi Picu Polemik
Sebelumnya, jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menuturkan bahwa uang tersebut “dipinjam” dari salah satu bank pelat merah untuk keperluan konferensi pers.
“Mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.
Ia bahkan menyebut uang itu akan dikembalikan pada sore hari setelah konferensi pers selesai. Pernyataan ini memicu sorotan publik mengenai transparansi penyajian barang bukti oleh KPK.
Sumber: