Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.

Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.

Isu Dana Rp. 300 Miliar Dipinjam KPK Dibantah, Begini Penjelasan Resminya.--ist

Klarifikasi KPK disampaikan untuk meluruskan penafsiran bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menggunakan dana pinjaman untuk keperluan publikasi kinerja.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Pendopoan Rumdin Bupati Musi Rawas Sebabkan Jalan Licin, Polisi Turun Tangan.

BACA JUGA:PLN Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Energi di Ajang Electricity Connect 2025

Kasus Investasi Fiktif Taspen Rugikan Negara Rp. 1 Triliun

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 1 triliun.

Perhitungan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal 22 April 2025.

“Kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp. 1 triliun,” ujar Asep.

Pada Kamis (20/11/2025), KPK menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp. 883 miliar kepada PT Taspen. Dana itu telah disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Pimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama Pejabat Struktural

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Penandatanganan MoU dan PKS LCC Serentak Seluruh UPT se-Sumsel

Uang Rp. 883 Miliar Berasal dari Terdakwa Ekiawan

Asep menjelaskan bahwa uang yang ditampilkan dalam konferensi pers tersebut merupakan rampasan dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANS), disebut masih terkait kerugian negara sekitar Rp. 160 miliar yang akan diproses terpisah.

“Uang di belakang kami itu khusus perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” jelas Asep.

Jika seluruh kerugian dari kedua perkara dijumlahkan, totalnya menembus lebih dari Rp. 1 triliun.

Sumber: