MK Tolak Permohonan Ubah Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1

Jumat 19-09-2025,09:17 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Bertentangan dengan UUD 1945?

Pemohon juga menilai pasal dalam UU Kepolisian tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan peran kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Namun, karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), MK menolak permohonan tersebut tanpa masuk ke pokok perkara.

BACA JUGA:The Super Mario Galaxy Movie: Petualangan Baru Mario di Luar Angkasa, Tayang April 2025!

BACA JUGA:Aksi Nekat Siang Bolong, Maling Motor di Musi Rawas Diamankan Usai Babak Belur.

Kesimpulan

Dengan putusan ini, syarat minimal untuk menjadi anggota Polri tetap lulusan SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Daihatsu Jawab Keluhan Pengemudi: Gran Max Blind Van Kini Hadir dengan Transmisi Otomatis

BACA JUGA:Sinopsis The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Tayang di Bioskop Desember 2025!

Kategori :