SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota Polri. Permohonan tersebut diajukan oleh Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha melalui perkara nomor 133/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar syarat pendidikan polisi diubah dari lulusan SMA menjadi sarjana (S1).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.” Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (17/9/2025).
BACA JUGA:Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Lubuklinggau Bersihkan Jalur Listrik di Jalinsum Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Guru SMA di Sinjai Dipukul Anak Polisi, Bapaknya Disebut Cuma Menonton.
Pertimbangan Hakim
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, meskipun para pemohon telah menyampaikan kedudukan mereka sebagai warga negara, advokat, dan mahasiswa, namun mereka tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional langsung akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan. Namun, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” tegas Enny.
BACA JUGA:Main Sunat-Sunatan, Bocah TK di Solo Tanpa Sengaja Gunting Alat Vital Teman.
BACA JUGA:Volkswagen ID. Buzz: Nostalgia Kombi yang Bangkit Kembali dalam Balutan Teknologi Listrik Masa Depan
Alasan Pemohon
Dalam permohonannya, para pemohon beralasan bahwa syarat minimal lulusan SMA untuk menjadi polisi sudah tidak relevan. Menurut mereka, fungsi kepolisian yang profesional, bertanggung jawab, dan modern hanya bisa terwujud jika standar pendidikan minimal adalah sarjana.
Para pemohon menilai aparat kepolisian merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum, sehingga harus memiliki standar akademik setara dengan profesi hukum lainnya. Mereka juga berpendapat bahwa lulusan SMA belum cukup matang untuk menghadapi tugas berat sebagai aparat negara.
“Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti. Sementara aparat penegak hukum membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan lain sebagainya,” ujar pemohon.
BACA JUGA:Curhat Pemilik Toyota Veloz Setelah 53.000 Km: Ini Kelebihan dan Kekurangan yang Nyata Dirasakan
BACA JUGA:Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya