SILAMPARITV.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan telah menindak 2.062 pelanggar penggunaan strobo dan sirene ilegal sejak 2021 hingga pertengahan 2025. Penindakan ini tidak pandang bulu — termasuk menjerat oknum pejabat dan bahkan anggota kepolisian yang kedapatan memasang perangkat tersebut di kendaraan pribadi tanpa izin resmi. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Helm Bertanda Tangan Valentino Rossi Laku Rp15 Juta dalam Lelang di Mandalika
“Penindakannya berupa tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman kurungan satu bulan, denda Rp250.000, dan kewajiban mencopot perangkat ilegal tersebut,” ujar Faizal dalam keterangan resmi.
Jenis Kendaraan yang Sah Menggunakan Strobo dan Sirene
Berdasarkan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara ketat:
- Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, TNI dalam pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim rescue, dan jenazah
- Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan jalan, derek, dan angkutan barang khusus
Faizal menekankan bahwa kendaraan berpelat hitam (umum/pribadi) — yang ia sebut sebagai “kendaraan preman” — tidak berhak sama sekali menggunakan strobo apalagi sirene, terlepas dari status sosial pemiliknya.
BACA JUGA:Marc Márquez Minta Jangan Serang Marco Bezzecchi: Itu Tidak Disengaja
Banyak Pelanggar Merasa Punya Hak Istimewa
Menurut Faizal, pelanggar tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga oknum yang merasa memiliki “hak istimewa” karena jabatan atau koneksi. “Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit,” katanya. “Tapi kami ingatkan: jalan raya adalah tempat untuk berempati dan saling menghargai.” Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Korlantas telah mengirim surat edaran ke seluruh satuan kerja Polri agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas, termasuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas strobo dan sirene di luar tugas resmi.
BACA JUGA:Cari Tukang Bangunan Lewat Facebook, Warga Solo Malah Gagal Bangun Rumah.