Modus Peredaran di Dalam Rutan
Agung mengungkapkan, Ammar Zoni tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang mendapatkan barang tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba,” jelas Agung.
Aksi Ammar terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya di dalam Rutan. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyelidikan, terbukti ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
BACA JUGA:Anti Melempem! 4 Cara Cerdas Menghangatkan Fried Chicken agar Tetap Renyah
BACA JUGA:Bubur Sumsum Lembut Tanpa Gumpalan: Trik Mudah untuk Hasil Sempurna
Kasus Ketiga Ammar Zoni
Ironisnya, Ammar Zoni saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya. Ia sebelumnya divonis 3 tahun penjara, namun vonis itu diperberat menjadi 4 tahun setelah jaksa mengajukan banding.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024.
Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023 dengan kasus serupa.
Kini, dengan kasus baru yang terjadi di dalam rutan, nasib hukum Ammar Zoni kian berat — bahkan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah sebagai pengedar aktif.
BACA JUGA:Kentang Mustofa Renyah & Tahan Lama: Lauk Kering Favorit untuk Stok Harian
BACA JUGA:Deretan Juara Meriahkan Ladies September Ceria Golf Tournament 2025 di Riverside Golf Club
Publik Soroti Rehabilitasi dan Pengawasan Rutan
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan keamanan dalam rutan. Publik menyoroti bagaimana seorang narapidana kasus narkoba bisa tetap beroperasi dan mengedarkan barang haram dari balik jeruji.
Pihak Kejaksaan dan Kepolisian disebut akan memperketat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.