Cemburu Membara, Suami di Musi Rawas Bacok Istri Sendiri Hingga Bersimbah Darah.

Jumat 10-10-2025,15:42 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius dan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Redho.

BACA JUGA:Langkah Gila! Purbaya Ingin Pegang Langsung Pajak dan Bea Cukai agar Urusan Penerimaan Negara Cepat Beres

BACA JUGA:Tampil Seksi untuk Pekerjaan, Anya Geraldine Cerita Sang Ibu Sering Kirim Video Siksa Kubur.

Pelajaran dari Tragedi Musi Rawas

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi banyak pasangan untuk tidak membiarkan masalah rumah tangga membusuk tanpa penyelesaian. Kecemburuan dan kekerasan bukan jalan keluar dari konflik.

Keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang harus terus berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa merenggut nyawa siapa pun.

BACA JUGA:CdM Bayu Optimistis Gulat Jadi Andalan Medali Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

BACA JUGA:Jelang SEA Games 2025, Atlet Pencak Silat Indonesia Jalani Pra-Kompetisi di Thailand

Kategori :