Baru 8 Hari Bekerja, Gadis Muda di Sijunjung Diperkosa Rekan Kerja Sendiri.

Sabtu 11-10-2025,09:27 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Sinopsis Film 'Maju Serem Mundur Horor’, Tayang Oktober

Barang Bukti Ditemukan

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan korban, di antaranya:

Rok panjang dan bra warna krim

Baju kemeja lengan pendek warna hitam

Celana dalam warna krim

Tanktop cokelat

Jepit rambut cokelat dalam kondisi patah

Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

BACA JUGA:Sering Gonta-Ganti Warna Rambut, Perempuan di Cina Alami Radang Ginjal: Ini Bahaya Pewarna Rambut bagi Kesehat

BACA JUGA:The Moon: Perjuangan D.O. EXO Bertahan Hidup Sendirian di Luar Angkasa

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku DLN kini telah ditahan di Polres Sijunjung dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi korban yang baru saja memulai pekerjaan barunya. NNS kini menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat yang dialami.

Sementara itu, DLN yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang, Banten, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:Waspadai 5 Tanda Gangguan Kesuburan pada Perempuan: Dari Menstruasi Tak Teratur hingga Nyeri Panggul

Kategori :