BACA JUGA:Sinopsis Film 'Maju Serem Mundur Horor’, Tayang Oktober
Barang Bukti Ditemukan
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan korban, di antaranya:
Rok panjang dan bra warna krim
Baju kemeja lengan pendek warna hitam
Celana dalam warna krim
Tanktop cokelat
Jepit rambut cokelat dalam kondisi patah
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
BACA JUGA:The Moon: Perjuangan D.O. EXO Bertahan Hidup Sendirian di Luar Angkasa
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku DLN kini telah ditahan di Polres Sijunjung dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi korban yang baru saja memulai pekerjaan barunya. NNS kini menjalani pemulihan psikologis akibat trauma berat yang dialami.
Sementara itu, DLN yang diketahui berdomisili di Kota Tangerang, Banten, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Waspadai 5 Tanda Gangguan Kesuburan pada Perempuan: Dari Menstruasi Tak Teratur hingga Nyeri Panggul