BACA JUGA:Viral di Serang! Petugas Puskesmas Asyik Senam Saat Jam Pelayanan, Ini Kata Kepala Puskesmas.
BACA JUGA:20 Motor Mahasiswa Hilang Dalam 2 Pekan, Polisi Minta Sabar dan Bantu Doa.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka DKH kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan menjual, menjadi perantara, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Remaja di Malang Lapor Polisi Usai Dipukul Ibu Yang Kesal Anak Tak Mau Bereskan Tempat Tidur.
BACA JUGA:Tim Macan Polres Lubuk Linggau Tangkap Pelaku Pencurian Timbangan di Pasar Satelit
Komitmen Polres Lubuk Linggau Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayahnya.
Operasi Sikat Musi II 2025 terus berlanjut dengan menyasar pengedar, kurir, hingga pengguna narkoba di seluruh lapisan masyarakat.
Polres Lubuk Linggau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba agar peredaran barang haram tersebut dapat segera dihentikan.
BACA JUGA:Dosen Cantik di Jambi Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Oknum Polisi: Ada Motif Asmara di Baliknya.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Tenggelam di Curup Besemah, Pencarian Memasuki Hari Kedua.