BACA JUGA:Lucu Tapi Miris, Pengemis di Palu Ngaku Anak Soekarno dan Tantang Hubungi Megawati.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi tambang dari permukiman adalah 500 meter. Namun, ketentuan ini sering kali menjadi bahan perdebatan antara masyarakat, pengusaha, dan pihak teknis karena perbedaan penafsiran di lapangan.
“Makanya nanti kita lihat lagi. Kemarin masih terjadi perdebatan antara 500 meter dan berapa yang menjadi patokan. Semua pasti akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil Polda Kaltim ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik-praktik tambang ilegal yang mengabaikan keselamatan warga dan merusak lingkungan.
BACA JUGA:Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Singkatan Dari Pro-Jokowi, Ternyata Berasal Dari Bahasa Sanskerta.
BACA JUGA:Istri Terlalu Aktif di Facebook, Suami Paruh Baya di Ogan Ilir Gelap Mata dan Aniaya.