Sementara itu, rapat keluarga besar dipimpin Maha Menteri KGPA Tedjowulan melantik:
KGPH Mangkubumi (putra tertua PB XIII)
yang kemudian mengukuhkan diri sebagai raja dengan gelar:
Paku Buwono XIV
Kubu Dewan Adat menegaskan bahwa hak takhta berada pada putra laki-laki tertua bila raja wafat tanpa menunjuk permaisuri resmi.
Kini, Muncul Dua Raja Baru
Dengan dua penobatan berbeda, Keraton Surakarta kembali menghadapi dualisme kepemimpinan:
Situasi ini mengulang konflik suksesi era 2004 dengan konfigurasi politik dan dukungan keluarga yang hampir serupa.
Hingga kini, upaya mediasi masih dibutuhkan agar Keraton Surakarta sebagai pusat budaya Jawa dapat kembali stabil.
BACA JUGA:Rebus atau Kukus? Ini Cara Memasak Sayur yang Tak Hilangkan Vitamin
BACA JUGA:11 Kebiasaan Orang Cerdas yang Membedakan dari Kebanyakan Orang