Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

Sabtu 22-11-2025,14:46 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Pembinaan Berbasis Hukum, Kalapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel

Pengembangan Kasus Tersangka N

Sementara itu, penyidikan terhadap N, pelaku lain pencabulan, terus berlanjut dan sudah pada tahap P19 sebelum pelimpahan ke JPU.

N dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:

5–15 tahun penjara, serta

denda hingga Rp. 5 miliar.

Barang bukti berupa pakaian, jaket, dan sandal milik N telah diamankan.

BACA JUGA:Daftar Kloter Jemaah Haji 2026 Diterbitkan Kemenhaj, Cek Nama Wilayah Kamu?

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Simak Panduan Lengkapnya.

Kategori :