Pengembangan Kasus Tersangka N
Sementara itu, penyidikan terhadap N, pelaku lain pencabulan, terus berlanjut dan sudah pada tahap P19 sebelum pelimpahan ke JPU.
N dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman:
5–15 tahun penjara, serta
denda hingga Rp. 5 miliar.
Barang bukti berupa pakaian, jaket, dan sandal milik N telah diamankan.
BACA JUGA:Daftar Kloter Jemaah Haji 2026 Diterbitkan Kemenhaj, Cek Nama Wilayah Kamu?
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Simak Panduan Lengkapnya.