Argumentasi Mahasiswa
Para pemohon menyebut berlakunya pasal tersebut berdampak pada hilangnya posisi tawar rakyat sebagai pemilih. Mereka menilai:
Pemilu hanya menjadi proses formal memilih wakil,
tetapi rakyat tidak punya kendali setelah anggota DPR menjabat,
sehingga tidak ada mekanisme “recall oleh rakyat”.
Hal ini dianggap bertentangan dengan konsep perwakilan rakyat dalam demokrasi yang menempatkan konstituen sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.
Mahasiswa juga mengaku mengalami kerugian hak konstitusional, baik aktual maupun potensial, karena tidak mampu memastikan wakil yang dipilih benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka.
BACA JUGA:Pulang Sekolah Berakhir Duka, Dua Siswi MTsN 1 Kepahiang Tewas di Bendungan Trokon
Respons Parpol Parlemen
Gerindra: Gugatan Itu Bagian dari Dinamika Demokrasi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dari Fraksi Gerindra mengatakan gugatan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan judicial review jika merasa ada aturan yang merugikan masyarakat. Namun ia menegaskan anggota DPR tetap berada dalam struktur dan aturan partai politik sebagaimana diatur UU MD3.
BACA JUGA:CC PLN 123 Raih 8 Penghargaan Global Contact Center World 2025 di Yunani
BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Gelegar SwaCAM, Permudah Pelanggan Catat Pemakaian Listrik Mandiri