Hak Rakyat Memecat DPR, Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Rabu 26-11-2025,15:22 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Golkar: Gugatan Adalah Hal Lumrah

Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan gugatan tersebut wajar dalam negara demokrasi. Ia menghormati proses hukum yang berjalan di MK.

Sedangkan anggota Komisi III DPR dari Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme PAW merupakan open legal policy kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK. Meski demikian, ia menghargai langkah mahasiswa.

PAN: DPR Adalah Perwakilan Parpol

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa secara hukum anggota DPR adalah kader partai, sehingga evaluasi berada di tangan partai politik. Ia menyebut rakyat tetap bisa mengevaluasi anggota DPR saat pemilu berikutnya.

BACA JUGA:Heboh! Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Buru Pelaku Yang Terancam Hukuman Berat

BACA JUGA:Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang di Lampung, Tak Ada Korban Jiwa

Menanti Putusan MK

Gugatan mahasiswa ini membuka diskusi lebih luas mengenai hubungan antara partai politik, rakyat, dan wakil rakyat di parlemen. Apakah rakyat seharusnya memiliki hak untuk mencopot wakil yang tidak lagi dipercaya? Atau mekanisme tersebut tetap berada pada partai politik?

Semua kini bergantung pada penilaian Mahkamah Konstitusi apakah norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau masih termasuk ruang kebijakan pembuat undang-undang.

BACA JUGA:Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi

BACA JUGA:Perkuat Pelaksanaan Tusi, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pengarahan Pemasyarakatan Oleh Ditjen PAS

Kategori :