Golkar: Gugatan Adalah Hal Lumrah
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan gugatan tersebut wajar dalam negara demokrasi. Ia menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
Sedangkan anggota Komisi III DPR dari Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme PAW merupakan open legal policy kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK. Meski demikian, ia menghargai langkah mahasiswa.
PAN: DPR Adalah Perwakilan Parpol
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa secara hukum anggota DPR adalah kader partai, sehingga evaluasi berada di tangan partai politik. Ia menyebut rakyat tetap bisa mengevaluasi anggota DPR saat pemilu berikutnya.
BACA JUGA:Heboh! Video Wanita Ludahi Al-Quran, Bareskrim Polri Buru Pelaku Yang Terancam Hukuman Berat
BACA JUGA:Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang di Lampung, Tak Ada Korban Jiwa
Menanti Putusan MK
Gugatan mahasiswa ini membuka diskusi lebih luas mengenai hubungan antara partai politik, rakyat, dan wakil rakyat di parlemen. Apakah rakyat seharusnya memiliki hak untuk mencopot wakil yang tidak lagi dipercaya? Atau mekanisme tersebut tetap berada pada partai politik?
Semua kini bergantung pada penilaian Mahkamah Konstitusi apakah norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau masih termasuk ruang kebijakan pembuat undang-undang.
BACA JUGA:Pelarian Berakhir, Polsek Lubuk Linggau Barat Tangkap Ucok Pelaku Curat Gudang di Sukajadi