Suami Dipenjara, Istri di Riau Digerebek Saat Ngamar Dengan Oknum Polisi

Kamis 27-11-2025,13:57 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang istri mantan polisi dan seorang oknum polisi aktif menggegerkan warga Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing). Penggerebekan yang dilakukan warga pada Rabu (12/11/2025) itu mengungkap hubungan terlarang keduanya hingga berbuntut pada proses hukum internal Polri.

BACA JUGA:Siti Aisyah Anggota DPR Usulkan Ganja Dihalalkan Untuk Medis

BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau, Tangan Putus Usai Diamuk Massa

Digerebek Warga Saat Berduaan di Kamar

Penggerebekan bermula dari kecurigaan warga yang sering melihat keduanya berduaan di dalam rumah. Warga kemudian mengepung bangunan tersebut dan mendapati keduanya berada di dalam satu kamar dalam kondisi pintu terkunci.

Setelah dipaksa keluar, keduanya langsung diamankan ke kantor polisi.

Oknum polisi itu berinisial Aiptu I, anggota Satuan Samapta (Sat Sabhara) Polres Kuansing. Sementara wanita berinisial T merupakan istri dari RB, mantan anggota Polres Kuansing yang sebelumnya dipecat dan kini sedang menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi PNBP senilai Rp. 12,5 miliar.

Yang memperparah, Aiptu I sendiri juga sudah beristri.

BACA JUGA:Kick Off Pemagangan Nasional Batch II: Langkah Awal Penuh Semangat Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Raih Hasil Gemilang, Sukses Lulus Ujian PKN II Dengan Prestasi Membanggakan

Langsung Masuk Sel dan Digunduli oleh Propam

Wakapolres Kuansing, Kompol Novaldi, membenarkan peristiwa memalukan yang mencoreng institusi Polri itu. Ia menyampaikan kekesalan atas tindakan anggota yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah berbuat tercela.

“Aiptu I langsung kami masukkan sel, kepalanya digunduli. Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu I dan T,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Aiptu I kini menjalani proses hukum internal berupa sanksi disiplin dan pemeriksaan kode etik.

“Polri tidak akan menoleransi pelanggaran personel, baik pidana, disiplin, maupun kode etik,” tegas Kompol Novaldi.

Kategori :