Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada situs resmi Kemnaker, berikut syarat lengkap penerima BSU tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan valid.
Memiliki gaji/upah di bawah Rp. 3.500.000 per bulan, atau sesuai batas upah yang ditentukan pemerintah daerah.
Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti:
BACA JUGA:Pemulihan Listrik Sumatra Utara Dikebut, Menteri ESDM Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana
BACA JUGA:Dua Pelajar SMP di Lubuklinggau Kecelakaan Saat Putar Arah, Ditabrak Motor dari Arah Berlawanan
Kartu Prakerja
Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran yang sama
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum pernah menerima PKH sebelumnya.
Jika memenuhi syarat di atas, peluang untuk mendapatkan BSU semakin besar.
BACA JUGA:Viral Video Perselingkuhan, Brigadir AN di Lubuklinggau Terancam Pemecatan
BACA JUGA:Gagal Selesaikan Kuliah, Mahasiswa Malang Akhiri Hidup di Jembatan Suhat
Cara Cek Penerima BSU