1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Calon penerima dapat mengecek statusnya melalui bsu.kemnaker.go.id dengan langkah berikut:
Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id
Masukkan data diri:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
Masukkan kode keamanan yang tersedia.
Klik “Cek Status”.
Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi kelulusan.
Dana kemudian bisa dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Tim Elang Musi Tangkap Pengedar Sabu Bertopeng Yang Kuasai Peredaran Narkoba Antar Desa
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan cek BSU melalui aplikasi JMO.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Daftar atau login akun.
- Pada beranda, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Aplikasi akan menampilkan:
- Status penerima
- Tahap penyaluran
- Rekening tujuan pencairan
Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul pemberitahuan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Calon penerima yang belum terdaftar dapat menghubungi pihak HRD perusahaan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif.
BACA JUGA:Patwal Polisi Terlibat Kecelakaan di Solok ketika Iringi Ambulans Jenazah Banjir Bandang