BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Pengamanan Hingga Limbah Medis Jadi Perhatian Kalapas Dalam Rapat Struktural
Sidang Lanjut ke Agenda Pembelaan
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Hardi Polo, membenarkan adanya tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Masir. Ia menyebutkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.
“Setelah pembacaan tuntutan JPU, selanjutnya agenda sidang adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” kata Hardi Polo.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu perlindungan satwa dan kawasan konservasi, sekaligus memperlihatkan dilema kemanusiaan yang dihadapi masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidup.
BACA JUGA:Muhammadiyah Instruksikan Pengalihan Infak Jumat Bagi Korban Bencana di Aceh dan Sumatera