Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ASH harus berhadapan dengan ancaman hukum berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur serta tidak memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Purbaya Ucapkan Selamat Hari Ibu dan Yakinkan Ibu-ibu Soal Masa Depan Ekonomi
BACA JUGA:Uang Rp. 1,1 Miliar Raib, Tukang Tambal Ban Tertipu Janji Masukkan Anak Jadi Polisi