Penggerebekan Rumah Kontrakan, Satres Narkoba Tangkap Pemuda dengan Ganja 28 Gram

Rabu 24-12-2025,13:36 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Rendi Setiawan

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ASH harus berhadapan dengan ancaman hukum berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.

Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur serta tidak memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Purbaya Ucapkan Selamat Hari Ibu dan Yakinkan Ibu-ibu Soal Masa Depan Ekonomi

BACA JUGA:Uang Rp. 1,1 Miliar Raib, Tukang Tambal Ban Tertipu Janji Masukkan Anak Jadi Polisi

Kategori :