Hamili dan Aniaya Pacar, Oknum Polisi di Kepri Dijatuhi PTDH

Sabtu 27-12-2025,14:41 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir YAAS, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap calon istrinya berinisial FM (28).

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kunjungi Museum Perjuangan Subkoss Garuda Sriwijaya

BACA JUGA:Tinjau Proyek Jalan di Lubuk Linggau, Herman Deru Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (23/12/2025) pagi di ruang sidang KKEP Polda Kepri, Batam.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Perbaikan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau Segera Dimulai

BACA JUGA:Faktor Utama yang Perlu Diperhatikan Agar Pemasangan Atap Salju Optimal

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Dalam sidang tersebut, Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 5 ayat (1) huruf b

Pasal 8 huruf c angka 3

Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melakukan tindak asusila berupa hubungan badan di luar ikatan pernikahan sah dengan FM hingga mengakibatkan korban hamil. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga melakukan tindak kekerasan fisik serta tidak memberikan kepastian pernikahan kepada korban.

“Fakta persidangan menyatakan yang bersangkutan menjalin hubungan asmara dan melakukan perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat,” tegas Eddwi.

Kategori :