Hamili dan Aniaya Pacar, Oknum Polisi di Kepri Dijatuhi PTDH

Sabtu 27-12-2025,14:41 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Tips Pasang Atap Rumah yang Tepat agar Tidak Bocor dan Lebih Awet

BACA JUGA:Dorong Kemandirian Warga Binaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Pasarkan Keripik Tempe dan Singkong

Ajukan Banding atas Putusan PTDH

Usai pembacaan putusan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP.

“Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya,” ujar Eddwi.

BACA JUGA:Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kembangkan Kegiatan Potong Rambut

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Optimal, Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Kontrol Branggang Rutin

Korban Apresiasi Polda Kepri, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sementara itu, korban FM yang hadir langsung dalam sidang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Kepri, khususnya Propam Polda Kepri, atas putusan yang dinilainya telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga. Saya mendapatkan keadilan,” kata FM.

FM berharap dua laporan polisi lain yang telah ia buat, yakni terkait penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual yang ditangani Ditreskrimum Polda Kepri, segera diproses hingga ke pengadilan.

“Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.

BACA JUGA:KIP dan PIP Bukan Hal yang Sama, Ini Perbedaan dan Manfaatnya untuk Siswa

BACA JUGA:Main HP Saat Ngecas Berujung Maut, Pria di Bali Ditemukan Tewas

Komitmen Penegakan Etika di Tubuh Polri

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus penegasan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya. Polda Kepri menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai kemanusiaan dan merugikan masyarakat.

Kategori :