Kisah Syamsurizal menjadi potret nyata perjuangan panjang tenaga honorer yang baru memperoleh pengakuan negara di penghujung masa pengabdian. Cerita ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik kebijakan dan angka-angka statistik, terdapat manusia dengan perjalanan hidup dan dedikasi yang tidak singkat.
Pemerintah berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi langkah awal penataan tenaga honorer yang lebih adil, tertib, dan manusiawi, sehingga ke depan tidak lagi muncul kisah serupa di mana pengabdian panjang baru berbuah pengakuan tepat di ujung masa kerja.
BACA JUGA:Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Lansia, Berikut Hak dan Syarat Penerimanya