SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah secara resmi menyatukan aturan penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk pegawai penuh waktu dan paruh waktu, tanpa adanya pembedaan status kepegawaian.
Penyeragaman aturan seragam ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan standar berpakaian yang sama di seluruh instansi pemerintah, sekaligus memperkuat citra profesional, disiplin, dan kesetaraan ASN di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Pastikan Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Layanan Kunjungan Melalui Bintorwasdal
Pola Seragam Harian ASN Tahun 2026
Dalam ketentuan terbaru, jadwal penggunaan seragam ASN diatur berdasarkan hari kerja sebagai berikut:
Senin dan Selasa
ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, berupa kemeja khaki lengan pendek atau panjang yang dipadukan dengan celana atau rok khaki senada.
Rabu
Seragam diganti dengan kemeja putih polos, baik lengan pendek maupun panjang, yang dipadukan dengan celana atau rok hitam formal. Penggunaan bahan kasual seperti jeans atau celana berbahan denim tidak diperkenankan.
Kamis dan Jumat
ASN diwajibkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah yang bersifat resmi dan sopan. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya nasional dan kearifan lokal.
BACA JUGA:Pengabdian Panjang Berujung Dua Hari ASN, Kisah Haru PPPK Padang Pariaman
BACA JUGA:7 HP Nokia Terbaik Rp. 1,5 Jutaan di Awal 2026, Cocok untuk Aktivitas Harian
Aturan Atribut dan Seragam Khusus