Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap penampilan ASN di seluruh Indonesia tampil lebih seragam, profesional, dan mencerminkan identitas aparatur negara yang berintegritas, baik bagi PNS, PPPK, maupun ASN paruh waktu.
BACA JUGA:Cari HP Kencang Harga Terjangkau? Ini 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Cuma Rp. 1 Jutaan
BACA JUGA:Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026