Bagi aparatur pria, ketentuan meliputi:
Menggunakan ikat pinggang hitam berlogo Korpri
Memakai sepatu pantofel hitam tertutup
Kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana sebagai bentuk disiplin berpakaian
Sementara itu, bagi aparatur wanita yang mengenakan hijab, diwajibkan menggunakan jilbab polos dengan warna serasi sesuai ketentuan PDH, umumnya putih atau hitam.
Seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, dilarang menggunakan alas kaki nonformal seperti sneakers atau sepatu kasual lainnya, demi menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Masih Diremehkan? 5 Mobil Matic Bekas Ini Terbukti Tangguh dan Awet
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta, Innova Seruduk Motor Gegara Sopir Mengantuk
Disamakan dengan PNS, Tidak Ada Pembeda Visual
Aturan PDH PPPK Paruh Waktu tahun 2026 secara tegas menyamakan seluruh atribut dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru yang menegaskan bahwa tidak ada perbedaan visual dalam pakaian dinas harian antarstatus ASN.
Pada hari Senin dan Selasa, seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu menggunakan kemeja khaki berlengan panjang atau pendek yang dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans. Seluruh atribut standar seperti tanda nama, pin Korpri, lambang instansi, sepatu hitam, dan ikat pinggang hitam wajib dikenakan secara lengkap.
Aparatur pria tetap diwajibkan memasukkan kemeja ke celana, sementara aparatur wanita berjilbab menggunakan jilbab polos sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Hilang Sejak Malam Tahun Baru, Pelajar SMP di Lubuklinggau Ditemukan Selamat
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu, BPBD Siagakan Posko dan Dapur Umum
Klarifikasi Isu Perbedaan Atribut PPPK
Sebelumnya, sempat beredar informasi lama yang menyebutkan bahwa PPPK termasuk PPPK Paruh Waktu hanya diperbolehkan mengenakan pakaian hitam-putih dan tidak menggunakan khaki. Pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak lagi relevan.