Dalam kebijakan terbaru tahun 2026, keseragaman visual menjadi prinsip utama. PPPK Paruh Waktu tidak memiliki tanda pangkat khusus dan cukup menggunakan atribut identitas standar ASN, sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh aparatur negara dapat tampil profesional, setara, serta memiliki identitas korps yang kuat dalam setiap aktivitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Jalan Masjid Rusak Bertahun-tahun, Warga Perum PNS Gandus Palembang Patungan Lakukan Pengecoran
BACA JUGA:Mahar Fantastis Tak Menjamin Berkah, Nikah Jangan Dibebani Gengsi