Terancam Hukuman Berat
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri (DPO), tersangka WIS beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat, yakni:
Pasal 610 ayat (1) huruf (a) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
AKP M. Romi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga Kota Lubuk Linggau tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
BACA JUGA:Sistem Kelistrikan Nasional Andal, PLN Berhasil Jaga Layanan Momen Pergantian Tahun
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 167 Pejabat, Tekankan Integritas dan Profesionalisme