Tak Boleh Diabaikan, Skrining BPJS Kesehatan 2026 Wajib bagi Peserta JKN

Kamis 08-01-2026,11:40 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sidorejo Bantah Isu Nepotisme, Sebut Nakes Silvia Langgar Kontrak

Cara Melakukan Skrining BPJS Kesehatan 2026

Proses skrining sangat mudah dan hanya memerlukan waktu sekitar 2–5 menit. Peserta dapat melakukannya secara mandiri melalui dua kanal resmi berikut:

1. Skrining Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS
  • Pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”
  • Pilih peserta (diri sendiri atau anggota keluarga dalam satu KK)
  • Setujui syarat dan ketentuan
  • Isi data berat badan, tinggi badan, dan jawab seluruh pertanyaan
  • Klik Simpan, hasil risiko akan muncul otomatis

2. Skrining Lewat Website Resmi

  • Buka browser dan akses webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
  • Isi tanggal lahir dan kode captcha
  • Klik Cari Peserta
  • Setujui persetujuan skrining
  • Lengkapi kuesioner hingga selesai
  • Simpan atau screenshot hasil skrining sebagai bukti

BACA JUGA:Respon Cepat IKM dan Dinsos Pulangkan Warga Agam ke Kampung Halaman

BACA JUGA:Komitmen Zero Narkoba, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Tamping

Data yang Diisi dalam Skrining

Dalam skrining BPJS Kesehatan 2026, peserta akan diminta mengisi data berikut:

  • Berat dan tinggi badan (menghitung IMT)
  • Pola makan (konsumsi manis, asin, berlemak)
  • Gaya hidup (merokok, alkohol, olahraga)
  • Riwayat penyakit pribadi
  • Riwayat penyakit keluarga

Data tersebut diolah sistem BPJS untuk menentukan tingkat risiko: rendah, sedang, atau tinggi.

BACA JUGA:Viral! Nakes Lubuklinggau Mengaku Diberhentikan Sepihak oleh Puskesmas

BACA JUGA:Perkuat Keimanan, Warga Binaan Kristiani Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Ibadah Rohani

Dampak Jika Tidak Melakukan Skrining

Meski tidak dikenakan denda, peserta yang belum melakukan skrining dapat menghadapi konsekuensi administratif, antara lain:

  • Tertahan saat pendaftaran layanan di FKTP
  • Diminta melakukan skrining di tempat sebelum diperiksa
  • Waktu tunggu layanan menjadi lebih lama
  • Notifikasi pengingat berulang di aplikasi Mobile JKN
  • Potensi hambatan administrasi rujukan non-gawat darurat

Namun, untuk kondisi gawat darurat, peserta tetap dilayani tanpa syarat skrining.

BACA JUGA:Hadapi KUHP Baru, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pelayanan Tahanan Lewat Zoom Ditjen PAS

Kategori :