Menurut Lily, hubungan kerja antara pengemudi dan platform aplikasi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia berpendapat iuran JKK dan JKM seharusnya dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan platform, bukan dibebankan kepada pengemudi.
BACA JUGA:Nenek Saudah Jadi Korban Kekerasan Usai Menentang Tambang Emas Ilegal di Pasaman
BACA JUGA:Simak! Estimasi Biaya Bangun Rumah Minimalis 1 Lantai di Tahun 2026
Pandangan Pengamat dan Akademisi
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai diskon 50 persen iuran tidak serta-merta meningkatkan kepesertaan BPU jika tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. Ia menyoroti bahwa secara nominal, iuran yang didiskon menjadi Rp8.400 per bulan sebenarnya relatif kecil.
Selain itu, Timboel mengingatkan bahwa kebijakan diskon berpotensi menekan ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan, karena iuran yang masuk selama ini juga berfungsi sebagai sumber investasi, termasuk ke Surat Berharga Negara (SBN).
BACA JUGA:Langgar Larangan 2026, 40 Truk Batubara Ditertibkan di Jalan Umum Sumsel
BACA JUGA:Kabar Baik ASN! BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK Januari 2026
Data menunjukkan dari sekitar 86 juta pekerja BPU di Indonesia, baru sekitar 9 juta yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Rendahnya cakupan ini dinilai lebih disebabkan minimnya pendekatan koersif, seperti sanksi administratif atau pengaitan kepesertaan dengan layanan publik.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN, Yanu Endar Prasetyo, menilai PP Nomor 50 Tahun 2025 sebagai kebijakan yang cukup responsif terhadap situasi meningkatnya pekerja BPU, terutama akibat gelombang pemutusan hubungan kerja dan peralihan profesi ke sektor informal seperti pengemudi transportasi daring.
Namun, Yanu juga menyoroti adanya perbedaan durasi diskon antara sektor transportasi dan nontransportasi yang tidak dijelaskan secara rinci dalam PP tersebut. Ia menilai meski nilai diskonnya relatif kecil, kebijakan ini tetap menjadi sinyal positif bagi perlindungan pekerja informal, meski belum menyentuh solusi struktural.
BACA JUGA:Tak Boleh Diabaikan, Skrining BPJS Kesehatan 2026 Wajib bagi Peserta JKN
BACA JUGA:Ketika ASN Terbaik Terjebak, Mengurai Kutukan Kinerja di Birokrasi
Stimulus, Bukan Solusi Jangka Panjang
Secara keseluruhan, diskon iuran 50 persen JKK dan JKM dalam PP Nomor 50 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah stimulus awal. Tanpa integrasi dengan kewajiban perusahaan platform, skema penerima bantuan iuran, literasi jaminan sosial yang masif, serta pengawasan yang konsisten, kebijakan ini berisiko tidak optimal dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
BACA JUGA:Kenakan Kebaya dan Rambut Sasak, Pramugari Gadungan Nekat Terbang dan Viral di Palembang