“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Budi Sihombing.
Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian online di lingkungan sekitar, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
BACA JUGA:Jumlah Pemain Meledak, Server Game TheoTown Kewalahan Diserbu Gamer Indonesia
BACA JUGA:Begal Beraksi di Jalan Poros Lubuklinggau, Mahasiswa Terluka dan Kehilangan Motor