Setiap kegiatan kunjungan harus dicatat secara resmi dalam berita acara. Ketentuan mengenai penyusunan, pengisian, dan penandatanganan berita acara diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 PMK 111/2025. Dokumen ini menjadi bukti administratif sekaligus bentuk akuntabilitas atas seluruh proses pengawasan.
Apabila wajib pajak tidak berada di tempat atau menolak menandatangani berita acara, aturan tetap memberikan solusi. Petugas pajak dapat mencatat kondisi tersebut dalam berita acara, sehingga kegiatan pengawasan tetap memiliki dasar hukum yang sah dan dapat ditelusuri di kemudian hari.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Janda Muda Nyaris Jadi Korban Pelecehan Majikan
Menjaga Keseimbangan Kewenangan dan Perlindungan
Pengaturan detail mengenai kunjungan petugas pajak mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kewenangan fiskus dan perlindungan hak wajib pajak. Kunjungan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intimidasi, melainkan sebagai sarana klarifikasi langsung agar data administrasi dan kondisi lapangan selaras dengan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.
Dengan berlakunya PMK 111 Tahun 2025, wajib pajak diharapkan lebih memahami bahwa setiap kunjungan petugas pajak memiliki prosedur, batasan, dan tujuan yang jelas. Pemahaman atas hak dan kewajiban selama kunjungan berlangsung menjadi kunci terciptanya pengawasan yang tertib, transparan, dan minim konflik.
BACA JUGA:Tak Lekang Waktu, Ini Harga Terbaru iPhone 13 dan iPhone 14 di Awal 2026
BACA JUGA:Robot Gaban, Ikon Budaya Pop yang Melahirkan Istilah Segede Gaban