Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Gadai SK, Ini Hitungan Plafon dan Syaratnya

Rabu 21-01-2026,15:35 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Ketentuan Penting dalam Gadai SK PPPK Paruh Waktu

Ada sejumlah aturan yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:

Tenor Pinjaman

Jangka waktu kredit tidak boleh melampaui sisa masa kontrak kerja.

Rasio Cicilan (RPC)

Bank umumnya membatasi cicilan maksimal 30% hingga 75% dari gaji bersih, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.

Suku Bunga

Kredit pegawai biasanya dikenakan bunga flat sekitar 1%–1,5% per bulan, menyesuaikan produk dan promo bank.

BACA JUGA:Wartawan Harus Berinovasi, Pesan Kajari: Teknologi AI Jadi Tantangan Berat Saat Ini

BACA JUGA:Kenalan di Facebook, Wanita di Lubuklinggau Dirampok Saat Janjian Bertemu

Syarat dan Prosedur Gadai SK PPPK Paruh Waktu

Agar pengajuan pinjaman berjalan lancar, berikut tahapan umum yang perlu dipersiapkan:

  1. Menyiapkan SK pengangkatan asli dan salinan yang telah dilegalisir.
  2. Melampirkan slip gaji resmi dari bendahara instansi.
  3. Mengurus surat rekomendasi atau izin dari atasan langsung.
  4. Menyertakan dokumen identitas lengkap seperti KTP, KK, dan NPWP.
  5. Memilih produk kredit dengan cicilan sesuai kemampuan.
  6. Mengikuti proses verifikasi data kepegawaian oleh pihak bank.
  7. Menandatangani akad kredit setelah pengajuan disetujui.

BACA JUGA:NPWP Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek Online Lewat Coretax Pakai NIK e-KTP

BACA JUGA:Pembinaan Kemandirian Berbasis Lingkungan, Lapas Narkotika Muara Beliti Olah Limbah Jadi Pupuk Kompos

Penutup

Gadai SK bagi PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi finansial yang legal dan aman jika digunakan secara bijak. Namun, pemahaman terhadap kondisi gaji, plafon pinjaman, dan kewajiban cicilan menjadi kunci agar fasilitas ini tidak berubah menjadi beban keuangan di masa depan.

Kategori :