Ramai Isu Tunjangan Tak Dibayar, Kemenag Tegaskan TPG dan TPD Tetap Cair

Kamis 29-01-2026,13:09 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Terkait besaran tunjangan, guru dan dosen yang telah lulus PPG atau sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi bulanan. Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi guru non-ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik, khususnya guru agama.

BACA JUGA:Kurang Tidur Diam-diam Merusak Jantung, Ini Dampaknya

BACA JUGA:PLN Berikan 3 Tips Kelistrikan Hadapi Cuaca Ekstrem

Pada 2025, tercatat 101.786 guru dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3. Mereka terdiri atas 140 guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 guru Pendidikan Agama Kristen, serta 18.990 guru madrasah.

BACA JUGA:Berbeda dengan Pulsa Seluler, Begini Cara Hitung Token Listrik Prabayar

Kategori :