Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lubuklinggau guna pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Bantuan Sosial Februari 2026 Mulai Disalurkan untuk 18 Juta KPM, Ini Rincian dan Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Gaji Rp. 500 Ribu Dipersoalkan, Pemkot Lubuklinggau Klarifikasi Keluhan Guru PPPK Paruh Waktu
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Raden Cik dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana berat akibat tindakan kekerasan yang hampir merenggut nyawa ayah kandungnya sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara damai serta tidak menggunakan kekerasan yang berujung pada konsekuensi hukum serius.
BACA JUGA:Menuju WBK/WBBM, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Teguhkan Komitmen Zona Integritas
BACA JUGA:Apes di Tes Urine, Lima Anggota Polres Lebong Berhadapan dengan Propam