SILAMPARITV.CO.ID - Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku yang dikenal sebagai “bandit curanmor jagoan” ini bahkan baru kurang dari sebulan menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Pelaku berinisial RPP (16), warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor RX King dan sebuah kipas angin milik tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan 1447 H, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pembinaan Keagamaan
BACA JUGA:Enggan Masuk Close Friends? Instagram Kembangkan Fitur Keluar dari Daftar Pengguna Lain
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Kejadian baru diketahui ketika istri korban, Intan Agustina, terbangun dari tidur untuk menyiapkan susu anaknya.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Chandra, melalui Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan, menjelaskan bahwa korban awalnya menyadari tabung gas di dapur telah hilang. Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian mengecek ke bagian luar rumah.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 6.000 Beasiswa S1 Talenta Indonesia 2026, Fokus Prestasi Nasional dan Global
BACA JUGA:Dua Bocah Lubuklinggau Tewas Usai Tenggelam di Kolam
“Setelah dicek, sepeda motor RX King milik suaminya serta kipas angin yang ada di dalam rumah juga sudah tidak ada,” ujar Ipda Benny, Rabu (4/2/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 22 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Peredaran Narkoba Terbongkar, Polres Musi Rawas Amankan Tujuh Pengedar dalam Sebulan
BACA JUGA:Akses Terputus Banjir, Polisi Musi Rawas Evakuasi Jenazah Warga
“Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat mengendarai sepeda motor RX King hasil curian,” jelas Benny.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX King yang diakui sebagai milik korban.