SILAMPARITV.CO.ID - Intermittent fasting atau pola makan dengan pengaturan waktu puasa kerap dipandang sebagai metode praktis untuk menurunkan berat badan dan menjaga kesehatan pencernaan. Diet ini tidak menitikberatkan pada jenis makanan yang dikonsumsi, melainkan pada pembatasan waktu makan. Meski populer, metode tersebut ternyata tidak cocok untuk semua orang.
Dokter bedah NHS sekaligus edukator kesehatan, Dr Karan Rajan, menegaskan bahwa intermittent fasting bukanlah solusi universal bagi persoalan kesehatan. Ia menilai berbagai klaim manfaat yang beredar kerap dilebih-lebihkan.
Dalam podcast Well Enough yang dikutip dari The Independent, Rajan menyebut anggapan bahwa membatasi waktu makan dapat “meretas” sistem tubuh agar lebih sehat tidak sepenuhnya tepat. “Memadatkan waktu makan bukanlah obat untuk semua masalah kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Tahun 2026
BACA JUGA:Pendinginan Telur Rebus Tak Boleh Sembarangan, Ini Alasannya
Puasa Alami Saat Tidur
Menurut Rajan, tubuh manusia sebenarnya sudah menjalani puasa secara alami saat tidur malam. Manfaat serupa dapat diperoleh dengan memperpanjang jarak antara makan malam dan sarapan, tanpa perlu melakukan puasa ekstrem. Misalnya, berhenti makan pukul 19.00 dan sarapan pada pukul 09.00 atau 10.00 sudah menciptakan jeda puasa sekitar 14–15 jam.
Pendekatan ini dinilai lebih realistis dan tetap memberi kesempatan tubuh beristirahat dari proses pencernaan.
BACA JUGA:Puluhan SPPG di Sumsel Belum Bersertifikat Higiene, Terancam Hentikan Layanan MBG
Manfaat yang Tidak Mutlak
Sejumlah penelitian memang menunjukkan bahwa puasa dapat membantu meningkatkan populasi bakteri baik di usus. Bakteri ini berperan dalam menjaga lapisan usus dan membantu membersihkan sel-sel yang rusak. Selain itu, pembatasan waktu makan juga dinilai memudahkan sebagian orang dalam mengontrol asupan kalori harian.
“Membagi kalori menjadi dua kali makan terkadang terasa lebih mudah dibandingkan tiga kali makan,” jelas Rajan.
Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat tersebut tidak berlaku sama bagi setiap orang dan tetap memerlukan pendekatan yang bijak.
BACA JUGA:23 Bencana Terjadi di Sumsel Awal 2026, Banjir Masih Dominasi dan Ribuan KK Terdampak
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rilis Rapor Ombudsman RI, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik