BACA JUGA:Galaxy F70e 5G Hadir di Segmen Murah, Bawa Refresh Rate 120 Hz
Awal Lancar, Berakhir Hilang
Korban mulai mengenal investasi tersebut sejak tahun 2024. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan. Namun setelah korban kembali menyetorkan dana dalam jumlah lebih besar, tersangka diduga mulai menghilang.
“Di awal terlihat meyakinkan. Tapi setelah dana ditambah, bukan hanya profit, pokok modal pun tidak dikembalikan,” ungkap kuasa hukum.
Sebelum menawarkan investasi, tersangka juga sempat menjalankan arisan online. Meski awalnya berjalan normal, beberapa peserta dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran.
Selain itu, praktik investasi tersebut disebut tidak disertai perjanjian tertulis maupun akad resmi.
BACA JUGA:Dokter Ingatkan Bahaya Intermittent Fasting bagi Kelompok Tertentu
Sempat Ada Ancaman
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat menerima tekanan agar tidak membawa perkara ke ranah hukum. Ancaman tersebut berkaitan dengan tidak mengembalikan dana korban.
“Korban sempat diintimidasi agar tidak melapor. Namun karena tidak ada itikad baik, akhirnya laporan resmi dibuat,” katanya.
Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
BACA JUGA:Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Tahun 2026
BACA JUGA:Pendinginan Telur Rebus Tak Boleh Sembarangan, Ini Alasannya
Polisi Benarkan Status Tersangka
Di lokasi berbeda, Kanit Pidsus Polres Lubuklinggau, IPDA Dodi, membenarkan bahwa SA telah ditetapkan sebagai tersangka.