“Benar, SA sudah berstatus tersangka. Saat ini perkara telah masuk tahap I. Yang bersangkutan disangkakan pasal penipuan dan penggelapan,” jelas IPDA Dodi.
Ia menambahkan, tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau melakukan pengecekan legalitas dan memahami risiko sebelum menanamkan dana.
BACA JUGA:Puluhan SPPG di Sumsel Belum Bersertifikat Higiene, Terancam Hentikan Layanan MBG
BACA JUGA:23 Bencana Terjadi di Sumsel Awal 2026, Banjir Masih Dominasi dan Ribuan KK Terdampak