“Lauk pada hari Rabu adalah ayam rica-rica, sedangkan yang terlihat di video merupakan menu hari Sabtu,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, terdapat kesepahaman antara pihak sekolah dan penyedia MBG (SPPG). Jika makanan telah dipindahkan dari wadah resmi ke wadah lain, maka aspek kebersihan dan kelayakan tidak lagi menjadi tanggung jawab SPPG.
BACA JUGA:Gentengisasi Nasional Prabowo Disorot Akademisi: Solusi Panas Kota atau Kebijakan Terlalu Sederhana?
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Terkait Penganiayaan ODGJ
Proses Klarifikasi
Kasatreskrim Polres Muratara melalui Kanit Pidsus, Hendra Kusdian, menjelaskan bahwa Muhammad Hadi diundang untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang masuk.
Menurutnya, pihak SPPG menilai informasi dalam video tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami dan telaah untuk menentukan produk hukumnya seperti apa,” katanya.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel Bulan K3 dan Simulasi Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Beraksi di 15 Lokasi, Pelaku Curanmor di Palembang Diciduk Saat Santai di Kertapati
Sorotan Publik
Kasus ini memantik diskusi di masyarakat, khususnya terkait tata kelola distribusi MBG, edukasi kepada siswa mengenai konsumsi makanan, hingga pentingnya penyimpanan yang higienis.
Program MBG sendiri bertujuan mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Karena itu, berbagai pihak mendorong agar kejadian serupa menjadi bahan evaluasi bersama, baik oleh sekolah, orang tua, maupun penyedia layanan.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Energi Listrik Handal PLN UP3 Lubuklinggau Kunjungi Pelanggan Setianya
BACA JUGA:Divonis 4 Tahun, Guru Olahraga di Lubuklinggau Terbukti Cabuli Siswi