Anggota Polisi di Kepahiang Meninggal, Ditemukan Barang Bukti Racun di TKP

Selasa 17-02-2026,07:40 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar duka menyelimuti jajaran Polres Kepahiang setelah salah satu anggotanya, Briptu Agung Tri Saputra, S.H., ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di mess pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 20.29 WIB.

BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Resmi Lepas Peserta Fun Run Go Green UNMURA 2026

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Peresmian Operasionalisasi SPPG Polri Bersama Wakapolda Sumsel

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh rekan sesama anggota di kamar mess. Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, ditemukan satu botol racun rumput merek Gramaxone di sekitar tempat korban berada. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan korban mengonsumsi zat beracun tersebut.

BACA JUGA:Wujudkan Empati Sosial, Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan ke Ponpes dan Panti Asuhan

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Ikuti Rakor Kinerja, Perkuat Arah Pembinaan yang Lebih Berdampak

Mengetahui kondisi tersebut, rekan-rekan korban segera melakukan evakuasi dan membawanya ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan pertolongan medis awal. Namun, karena kondisinya semakin memburuk, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu guna penanganan lanjutan.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ukir Prestasi di Rakor Kanwil Ditjenpas Sumsel 2025

BACA JUGA:Tim Macan Linggau Ringkus Pemuda 19 Tahun dalam Kasus Pencurian Mess RM Pagi Sore

Setelah kurang lebih 20 menit mendapatkan tindakan intensif dari tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari keterangan yang diperoleh, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit cephalgia berat atau sakit kepala kronis yang telah lama diderita dan masih dalam proses pengobatan. Informasi tersebut diperkuat dengan ditemukannya buku catatan berwarna abu-abu yang berisi riwayat kondisi kesehatannya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Daerah, Lapas Lubuk Linggau Hadiri Paripurna DPRD

BACA JUGA:Pelayanan Makin Prima, Lapas Lubuk Linggau Duduki Peringkat Teratas Penilaian Ombudsman

Selain itu, terdapat pula surat keterangan pasien tertanggal 7 Februari 2026 dari Rumah Sakit Bhayangkara dengan diagnosis cephalgia berat serta jadwal kontrol lanjutan pada 21 Februari 2026 mendatang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian anggotanya tersebut.

Kategori :