Dengan adanya penegasan resmi ini, BGN memastikan tidak ada larangan maupun ancaman hukum bagi masyarakat yang membagikan pengalaman terkait MBG di media sosial. Sebaliknya, partisipasi publik dinilai sebagai bentuk dukungan dalam menjaga mutu dan keberlanjutan program pemenuhan gizi anak bangsa.
BACA JUGA:Akhir Pelarian DPO Curat, Abut Diciduk Tim Macan Linggau Saat Jualan Kelapa Muda
BACA JUGA:Gagal Beraksi, Terduga Pencuri Seng di Lubuklinggau Babak Belur Diserbu Massa