Lulusan Sarjana di Lubuklinggau Tertangkap Edarkan Sabu, Simpan Barang di Bawah Kasur

Jumat 13-03-2026,09:19 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Rapat Persiapan Secara Virtual

BACA JUGA:Panduan Khutbah Idul Fitri 2026, Lengkap dengan Susunan dan Contoh Materinya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EDF mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau.

Kepada petugas, EDF mengungkapkan bahwa dirinya nekat terjun ke dunia peredaran narkoba karena kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sarjana.

BACA JUGA:Proyek Elektrifikasi Kereta Malaysia Rampung Lebih Cepat, PLN Group Perkuat Reputasi di Kancah Internasional

BACA JUGA:Pecahkan Rekor! Agak Laen 2 Jadi Film dengan Penonton Terbanyak Sepanjang Sejarah Bioskop Indonesia

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, pelaku peredaran narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa

AKP Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan masyarakat, sehingga penindakan terhadap para pelaku akan terus dilakukan secara tegas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:Rupiah Dibuka Menguat Tipis di Rp16.884 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Lonjakan Harga Minyak

BACA JUGA:Girl from Nowhere Hadir Versi Jepang, “Transfer Student Nanno” Tayang 24 April

Kategori :