Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut kemudian diamankan oleh penyidik dan akan dititipkan dalam rekening penampungan milik Kejari Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti.
Penitipan dana tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta memastikan statusnya tetap sebagai barang bukti hingga proses hukum dalam perkara ini selesai.
“Kami memastikan uang tersebut tetap berada dalam pengawasan hingga proses penyidikan dan persidangan selesai,” jelas Gustian.
BACA JUGA:10 Destinasi Wisata Populer di Palembang, Rekomendasi Libur Lebaran Bersama Keluarga
BACA JUGA:Arus Mudik Padat, Jalintim Jambi–Palembang Ditutup Sementara dan Dialihkan ke Jalur Alternatif
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penyitaan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
Program pemberantasan korupsi sendiri menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Sumsel Tetap Aman
BACA JUGA:Pegawai Lapas Lubuklinggau Terima Kenaikan Pangkat, Diharapkan Tingkatkan Profesionalisme Layanan
Kejari Musi Rawas berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Selain mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.
Proses penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat ini masih terus berlangsung. Kejaksaan memastikan setiap perkembangan perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemasyarakatan Secara Virtual
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Hadirkan Perpustakaan Keliling, Dorong Minat Baca Warga Binaan