Kebijakan Baru! ASN Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jum'at

Rabu 01-04-2026,13:13 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

“Selain WFH dan WFA, kami juga melakukan penghematan listrik dengan membatasi jam operasional kantor,” jelasnya di kompleks parlemen.

MPR juga mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari kerja dalam sepekan. Sementara pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket terbatas untuk memastikan aktivitas penting tetap berjalan. Setiap unit kerja hanya diwakili oleh dua orang petugas yang berjaga di kantor, sementara pegawai lainnya bekerja secara fleksibel.

BACA JUGA:Diduga Hendak Cabuli, Remaja di Lubuklinggau Ditangkap

BACA JUGA:418 Siswa MAN 2 Lubuklinggau Sukses Ikuti Purnawiyata Angkatan XXIX & Wisuda Tahfidz Angkatan VIII

Meski demikian, pegawai yang menjalankan WFH atau WFA tetap diwajibkan siap kembali ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu. Pihak MPR menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mampu menghemat energi, tetapi juga meningkatkan efisiensi kerja serta mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas ASN.

BACA JUGA:Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Meriah Bertabur Hadiah

BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu

Kategori :