11 Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba, Polisi Kantongi Identitas Pemilik

Kamis 02-04-2026,09:58 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti insiden kebakaran yang terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Diduga Akibat Illegal Drilling, Api Hanguskan Truk dan Lahan di Keluang Muba

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Rapat Virtual Persiapan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pejabat

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, serta jajaran Polsek Keluang langsung turun ke lokasi pada Rabu (1/4/2026). Kedatangan petugas bertujuan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti awal.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu titik sumur minyak ilegal yang berada di kawasan tebing, kemudian merambat ke tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.

BACA JUGA:Dukung Pendidikan Warga Binaan, Lapas Narkotika Laksanakan Ujian Akhir Paket C

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Musrenbang RKPD 2027, Fokus Sinkronisasi Program dan Kebutuhan Masyarakat

Karena kondisi medan serta adanya aliran minyak, kobaran api dengan cepat menjalar hingga ke bagian bawah tebing. Akibatnya, sejumlah fasilitas di sekitar lokasi ikut terdampak, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga yang berada tidak jauh dari titik api.

Hasil pendataan di lapangan menunjukkan bahwa sedikitnya terdapat 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi terbakar. Selain itu, kerugian material juga meliputi 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor yang hangus dilalap api.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuklinggau Lepas Jamaah Umroh Zafa Tour di Masjid Agung Assalam

BACA JUGA:Aneka Olahan Dendeng Nusantara, dari Ragi hingga Balado Siap Menggugah Selera

Tidak hanya itu, pihak perusahaan melaporkan bahwa kebakaran tersebut turut merusak lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas kurang lebih 4,2 hektare.

Dalam pengembangan penyelidikan, aparat kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait kepemilikan sumur minyak ilegal tersebut. Beberapa di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara titik-titik lainnya masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri Undian Grand Prize Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Bebas, Tuduhan Mark-Up Video Desa Tak Terbukti

Kategori :